Nusantara
-
Oleh MC KAB LUMAJANG
-
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:42 WIB
Dalam upaya mencegah meluasnya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 3578094904670001 Tahun 2025 tentang Penutupan Sementara Operasional Pasar Hewan Sapi dan Kambing di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Kebijakan ini akan berlaku selama 12 hari, mulai 20 hingga 31 Januari 2025.
read more