Dua orang Petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Kota Palangka Raya (kiri) menjelaskan kepada seorang wajib pajak tentang pajak bea perolehan atas tanah dan bangunan di Jalan menteng 8 Kota Palangka Raya, Jumat (14/2/2020). Survei pajak ini dilakukan untuk mencocokkan semua berkas dengan kondisi tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. MC.Kota Palangka Raya / Adi/ Yayo