MENGISI FORMULIR DATA PENGGUNA KENDARAAN

Unduh Foto - Album: BULAN FEBRUARI 2020



Seorang Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya mengisi formulir data pengguna kendaraan operasional di Halaman Kantor Walikota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut, Kamis (13/2/2020). Dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tahun 2020, pemegang kendaraan operasional harus menulis langsung data pengguna kendaraan dan ditampilkan sesuai dengan data Kartu Inventaris Barang (KIB). MC Kota Palangka Raya / Purba Andika