PELAYANAN LAPORAN KEHILANGAN

Unduh Foto - Album: BULAN FEBRUARI 2020



Seorang petugas (kiri)  Kepolisian Resort Palangka Raya sektor Pahandut melayani warga yang melapor kehilangan buku tabungan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polsek Pahandut Palangka Raya, Selasa (11/2/2020). SPKT Polsek Pahandut melayani masyarakat 24 jam dan syarat penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) buku tabungan adalah fotocopy KTP, nomor rekening dari bank. MC. Palangka Raya/Bambang