Seorang petugas (kiri) Kepolisian Resort Palangka Raya sektor Pahandut melayani warga yang melapor kehilangan buku tabungan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polsek Pahandut Palangka Raya, Selasa (11/2/2020). SPKT Polsek Pahandut melayani masyarakat 24 jam dan syarat penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) buku tabungan adalah fotocopy KTP, nomor rekening dari bank. MC. Palangka Raya/Bambang