Seorang petugas kepolisian (kiri), mengambil foto sebagai persyaratan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Unit Regident Polsek Tidore Kelurahan Tuguwaji, Kota Tidore, Senin (10/2/2020). Persyaratan untuk perpanjang SIM antara lain, Kartu Tanda Penduduk asli dan fotocopy, SIM asli yang akan diperpanjang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan formulir perpanjangan SIM. MC Tidore/Yunus.