Seorang petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya (Kiri) memeriksa berkas pembuatan kartu keluarga di Kantor Dukcapil jalan G. Obos XI Kota Palangka Raya, Senin (27/1/2020). Pembuatan kartu keluarga memiliki persyaratan yaitu surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, surat keterangan pindah bagi anggota keluarga pendatang. MC. Kota Palangka Raya/Fauji.