MEMERIKSA BERKAS PERMOHONAN

Unduh Foto - Album: BULAN JANUARI 2020



Seorang petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya (Kiri) memeriksa berkas pembuatan kartu keluarga di Kantor Dukcapil jalan G. Obos XI Kota Palangka Raya, Senin (27/1/2020). Pembuatan kartu keluarga memiliki persyaratan yaitu surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, surat keterangan pindah bagi anggota keluarga pendatang. MC. Kota Palangka Raya/Fauji.