Seorang warga t mengambil formulir pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua di Unit Regident Polsek Tidore Kelurahan Tuguwaji Kota Tidore, Jum’at (10/1/2020). Syarat dalam pembuatan SIM yaitu fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan dari Dokter, pas foto ukuran3x4 centimeter sebanyak dua lembar. MC Tidore/Yunus.