Seorang petugas Kepolisian (kiri) melakukan pengambilan sidik jari sebagai persyaratan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polsek Kelurahan Tuguwaji Kota Tidore, Jum’at (10/1/2020). Persyaratan perpanjangan SIM antara lain, fotocopy Kartu Tanda Penduduk, fotocopy SIM yang akan diperpanjang, surat keterangan sehat dari Dokter serta formulir perpanjangan SIM. MC Tidore/Yunus.