Kasat Reserse Kriminal Polres Blora AKP Hery Dwi Utomo (tengah) didampingi dua orang anggota reserse kriminal (kanan dan kiri) menunjukkan barang bukti akta cerai dari pelaku pencurian di halaman Mapolres Blora, Jumat (10/1/2020). Sebanyak 150 lembar akta cerai kosong dicuri dari Kantor Pengadilan Agama Kelas 1B Blora dan dijual oleh pelaku kepada warga yang membutuhkan tanpa proses sidang pengadilan agama. Pelaku menjual akta cerai Rp2.000.000,00/lembar dan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. MC Kab. Blora/Teguh/Arif.