Seorang warga (kedua kiri), bertanya mengenai persyaratan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kantor Pelayanan Dinas Pencatatan Sipil Kelurahan Indonesiana Kota Tidore, Selasa (7/1/2020). Proses pembuatan E-KTP untuk sementara belum bisa dilayani, karena tidak tersedianya blangko E-KTP, sebagai penggantinya warga diberi Surat Keterangan Sementara. MC Tidore/Arfan Rizal/PB.Swantara.