SOSIALISASI SANKSI PERDA NO. 3 TAHUN 2013
-
Oleh
,
-
Minggu, 22 Desember 2024 | 09:18 WIB,
-
Fotografer :
,
-
39
Sekretaris KPA Kabupaten Merauke Heni Astuti Suparman (kanan) mensosialisasikan hasil rapat koordinasi dalam rangka penegakan sanksi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang pencengahan dan penanggulangan IMS, HIV dan AIDS di Kabupaten Merauke di Aula Pusat Kesehatan Produksi. Selasa (3/6). Sosialisasi diikuti Komisi Penanggulangan AIDS, Pusat Kesehatan produksi (PKR), utusan dari Kepolisian, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke dan para pengelola dari Lokalisasi Yobar dan tempat hiburan malam Sanksi yang diberikan adalah berupa denda uang sebesar Rp 5,7 juta, apabila ditemukan penyakit IMS,HIV dan AIDS pada pekerja malam. MC Merauke / Gety
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id