Sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Daerah dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo mengisi formulir pengambilan sampel urine untuk tes narkotika yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo di ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Senin (23/9/2019). Tes urine tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba. MC Prov. Gorontalo/Asriani/Haris