Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Paser M. Syarif (kedua kanan) bersama perwakilan Polres Paser dan Pengadilan Negeri Kabupaten Paser serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Paser M. Mahdi, memusnahkan barang bukti dari 61 perkara, di halaman kantor Kejari Kabupaten Paser, Kamis (19/9/2019). Perkara yang ditangani Kejari Paser sejak Mei 2019, di antaranya narkotika 24, obat keras delapan perkara , senjata tajam empat perkara, pengeroyokan tiga dan judi masing-masing tiga perkara. MC Kabupaten Paser/Asmaul