Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser M. Mahdi (kiri) bersama Kepala Kejari Paser M. Syarif, memperlihatkan narkotika jenis shabu sesaat sebelum dimusnahkan, di halaman kantor Kejari Kabupaten Paser, Kamis (19/9/2019). Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Paser M. Mahdi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya shabu-shabu seberat 22,3 gram, obat keras 19,494 butir, minuman keras 36 botol, dan alat komunikasi serta barang bukti perkara lainnya. MC Kabupaten Paser/Asmaul