Sejumlah warga menyaksikan proses merobohkan menara Masjid Agung Nurul Kalam di trotoar Alun-alun Kabupaten Pemalang, Rabu (31/7/2018). Menara yang dibangun pada tahun 1979 dirobohkan dalam rangka proses pembangunan Masjid yang dikerjakan oleh PT.Pola Dipa sebagai Konsultan Perencana, PT. Sarana Budi Prakarsaripa sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi, dan PT. Anggaza Widya Ridhamulia sebagai Kontraktor Pelaksana, dengan total biaya Rp39.579.634.00 dari APBD Tahun angaran 2019 dan 2020. MC Kabupaten Pemalang/Urip Supriyadi