Seorang petugas loket Pengambilan Formulir Izin Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Barat (kanan) memberikan penjelasan tata cara pengisian Formulir Izin Usaha di Kantor DPMPTSP Lombok Barat, Kompleks Perkantoran Kabupaten Lombok Barat, Gerung, Selasa (2/7/2019). Syarat untuk kepengurusan Izin Usaha antara lain KTP / Paspor, Pas Foto 3x4 = dua Lembar, Status Kepemilikan Tanah/ bangunan, IMB, Fotocopy Akta Penderian Perusahaan, dll. Semua dikerjakan dalam waktu enam hari kerja dan gratis. MC Lombok Barat/Yani