Dua orang petugas Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Barat (kanan) memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas (kiri) di Jalan Raya Lembar Desa Ombe Baru Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, Jum'at (28/6/2019). Pelanggar tersebut tidak membawa Surat Ijin Mengemudi, karenanya sesuai dengan Pasal 281, yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. MC Lombok Baray/Yani