Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Muhammad Ali Hanafiah (kiri kedua) memberikan sosialisasi kepada para pengunjung maupun pasien, keluarga pasien dan juga karyawan tentang Perda Kab. Banjar No 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha, Martapura Senin (24/6/2019). Kasatpol PP mengatakan sanksi tegas sesuai Perda No 15 Tahun 2017. Pelanggar KTR akan mendapatkan ancaman hukuman pidana 6 Bulan kurungan. MC Kominfo Kab. Banjar/Prs