Anggota Kepolisian Resort Banjar (kiri) menerima persyaratan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pelayanan satu atap di area Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjar, Martapura, Kamis (13/6/2019). Persyaratan permohonan SIM harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, surat keterangan kesehatan dari dokter, fotocopy KTP dan untuk perpanjangan wajib membawa SIM lama yang masih berlaku. MC Kominfo Kab. Banjar/Man