Anggota kepolisian menutup akses lalu lintas disekitar gedung Kantor Pemilihan Umun (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung Kantor KPU. Penerapan rekayasa lalu lintas itu berlaku selama 24 jam sejak hari ini hingga Rabu 22 Mei 2019i. Infopublik/Amiriyandi.