Tukang perbaiki kartu tanda penduduk (KTP) menggunting sisi KTP yang sudah dilaminasi di lobi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tana Paser, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (21/5/2019). Berbagai jenis kartu bisa diperbaiki di tempat ini, mulai dari KTP, SIM, Kartu ATM, dan kartu NPWP, dengan biaya Rp10.000,00 perkartu. MC Kabupaten Paser/Asmaul