Kepala Seksi Hubungan Industrial Tenaga Kerja (HITK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo Hardianus Widiharyoko jelaskaan sosialisasi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di Aula Disnakertrans Kulon Progo, Kamis (9/5/2019). Hardianus Widiharyoko mengatakan THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta, diberikan maksimal satu minggu (H-7) Hari Raya Idul Fitri. Selain itu membuka posko pengaduan THR 2019 di Disnakertrans Kulon Progo. MC Kulon Progo/Hari/Fifah.