JAM KERJA PEGAWAI PADA RAMADAN 1440 H

Unduh Foto - Album: MEI 2019



Sejumlah pekerja memunuhi peron saat menunggu kereta di stasiun Sudimara, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 tentang Penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 H, bahwa  jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32.50 jam per minggu. Infopublik/Amiriyandi.