LARANGAN BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

Unduh Foto - Album: MEI 2019



Pengendara sepeda motor melewati pemberitahuan larangan buang sampah sembarangan di jalan Anak Aie, Padang, Selasa (7/5/2019). Pemerintah Kota Padang  mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, bagi yang tidak mematuhi aturan  dikenakan denda Rp5 juta atau kurungan tiga bulan. MC Padang / Charlie Ch. Legi