Pengendara sepeda motor melewati pemberitahuan larangan buang sampah sembarangan di jalan Anak Aie, Padang, Selasa (7/5/2019). Pemerintah Kota Padang mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, bagi yang tidak mematuhi aturan dikenakan denda Rp5 juta atau kurungan tiga bulan. MC Padang / Charlie Ch. Legi