Seorang petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Singkawang (kanan) mengambil foto anak (kiri) dalam rangka permohonan pembuatan Karti Identitas Anak(KIA) di Kantor Kelurahan Sungai Garam Singkawang, Rabu (27/3/2109). Untuk mendapatkan KIA warga diwajibkan sudah usia lima tahun, melengkapi fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP-el orangtua, fotokopi kartu keluarga, pasfoto 4x6 satu lembar, biaya gratis dan dapat dimanfaatkan untuk penfaftaraan sekolah, malakukan perjalanan keluar kota serta keperluan lainya. Mc. Kota Singkawang/hen