Seorang petugas layanan SIM Keliling Polresta Kota Palangka Raya memeriksa kelengkapan berkas perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara bermotor, Jumat (22/3/2019). Persyaratan antara lain mengisi formulir pendaftaran SIM lama, fotocopi SIM, KTP dan surat keterangan berbadan sehat dengan biaya Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000,00 untuk SIM A. MC. Kota Palangka Raya/usep