Pramuniaga sebuah toko serba ada di Andaleh, Padang, menunggu pembeli di dekat pamflet berisi ajakan kepada warga untuk membawa kantong belanja dari rumah, Selasa (19/3/2019). Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengendalian penggunaan kantong belanja plastik. Peaturan itu antara lain bertujuan agar sampah plastik tidak mengancam keasrian lingkungan, Pemerintah Kota Padang mengimbau setiap pelaku usaha maupun masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. MC Padang / Charlie