Seorang petugas kepolisian (kanan), melakukan pengambilan foto sebagai persyaratan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Mobil Layanan SIM Keliling dalam rangka memeriahkan Millenial Road Safety Festival di Alun-alun Kabupaten Batang, Sabtu (16/3/2019). Persyaratan untuk perpanjang SIM antara lain, Kartu Tanda Penduduk asli dan fotocopy, SIM asli yang akan diperpanjang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan formulir perpanjangan SIM. MC Batang, Jateng/Heri/Ardhy