Seorang pelaku usaha perdagangan (kanan) mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya, Jumat (15/3/2019). Costumer service (kiri) menjelaskan tentang prosedur pengurusan surat izin usaha perdagangan yang wajib dimiliki oleh para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, atau bentuk usaha lainnya sebelum memulai usaha. MC. Kota Palangka Raya/ Yulia.