Seorang wajib pajak (kanan) melakukan pendaftaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kantor Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Jumat (15/3/2019). Pembayaran PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dapat dilakukan di Bank Rakyat Indonesia, sedangkan pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan, dapat dibayarkan kepada bendahara penerima di kantor layanan pajak. MC. Kota Palangka Raya/ Yulia