Seorang petugas (kiri), melayani seorang wajib pajak yang ingin memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Provinsi Gorontalo, Jumat (8/3/2019). EFIN pajak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik dalam pelaporan pajak melalui aplikasi e-Filling. EFIN berguna sebagai alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. MC Prov. Gorontalo/Haris