Seorang petugas (jilbab hitam), memberi petunjuk cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak menggunakan aplikasi online e-Filling kepada seorang warga di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Provinsi Gorontalo, Selasa (5/3/2019). e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara online yang dapat dilakukan di mana dan kapan saja. Untuk memudahkan wajib pajak dalam penggunaan e-Filling, KPP Pratama Provinsi Gorontalo telah menyediakan brosur yang berisi langkah-langkah pelaporan pajak dengan aplikasi e-Filling. MC Prov. Gorontalo/Valen/Haris