Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) melintas keluar dari Posko Layanan Pindah Memilih di kantor KIP Lhokseumawe, Aceh, Selasa (5/3/3019). KIP membuka posko layanan pengurusan surat pindah memilih atau pemilih pindahan yang terdaftar Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) hingga 12 Maret 2019 dan jemput bola pemilih pindahan di perkantoran, pasar dan tempat keramaian untuk mendapatkan formulir A5 untuk dapat memilih pada hari pemungutan suara 17 April 2019. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.