Seorang petugas (berdiri), mendampingi dan melayani seorang wajib pajak saat mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Provinsi Gorontalo, Selasa (5/3/2019). Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mendatangi KPP di wilayah domisili wajib pajak dan pelaporan dengan menggunakan aplikasi e-Filling atau layanan pelaporan pajak secara online. MC Prov. Gorontalo/Masran/Haris