Dua orang ibu mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Provinsi Gorontalo, Selasa (5/3/2019). Batas penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2019. Sementara untuk wajib pajak badan, batas akhir penyampaian SPT pada 30 April 2019. MC Prov. Gorontalo/Masran/Haris