Seorang saksi (kiri), menandatangani hasil penghitungan suara pada formulir Model C1 pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak tahun 2019 di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Minggu (3/3/2019). Apabila saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani, formulir Model C1 cukup ditandatangani oleh saksi yang bersedia. Untuk alasan saksi yang tidak bersedia menandatangani dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model C2. MC Prov. Gorontalo/Nurchalis/Haris