Seorang pemilih tuna netra (kanan), dituntun oleh pendampingnya untuk menandatangani daftar hadir pemilih pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak tahun 2019 di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Minggu (3/3/2019). Pemilih tuna netra dapat dibantu oleh pendamping dari keluarga atau orang lain sesuai dengan permintaan pemilih. Pendamping pemilih wajib menandatangani surat pernyataan menggunakan formulir Model C3. Pemilih tuna netra dapat menggunakan alat bantu berupa template huruf braille. MC Prov. Gorontalo/Haris