Seorang pemilih (kedua kanan), menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak tahun 2019 di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Minggu (3/3/2019). Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas berupa KTP El, dengan syarat pemilih hanya bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP El. MC Prov. Gorontalo/Haris