Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (kiri), menyerahkan surat suara kepada pemilih pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak tahun 2019 di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Minggu (3/3/2019). Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap mendapatkan lima surat suara, yakni untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pemilih tambahan, hanya mendapatkan surat suara tertentu sesuai dengan lokasi pindah memilih. MC Prov. Gorontalo/Haris