Seorang Petugas mengecek kelengkapan berkas Surat Kendaraan Bermotor yang akan diperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) di Kantor SAMSAT Jalan Langko No. 28, Selaparang Nusa Tenggara Barat, Sabtu(2/3/2019). Kelangkapan dalam mengurus perpanjangan STNK dengan melampirkan Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB), Fisik Kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya, serta Fotocopy KTP atas nama yang tertera di STNK dan menujukan aslinya . MC Lombok Barat/Yani