LARANGAN MENGGUNAKAN KENDARAAN PRIBADI dan DINAS
-
Oleh
,
-
Minggu, 29 Desember 2024 | 18:45 WIB,
-
Fotografer :
,
-
51
Dua Orang Pegawai Negeri Sipil Pemerintah DKI Jakarta menggunakan sepeda untuk menuju kantor pada setiap Jumat pertama di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).Sesuai Instruksi Gubernur no 150 tahun 2013 Pemerintah DKI mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai setiap hari Jumat pertama setiap bulan dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan dinas. Amiri Yandi
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id