SOSIALISASI LARANGAN MEMBUANG SAMPAH
-
Oleh
,
-
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:22 WIB,
-
Fotografer :
,
-
59
Seorang petugas taman melintasi spanduk sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Kelurahan Hallim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (13/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan aturan pengenaan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai tahun 2014. pada Peraturan Daerah (Perda) 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah akan warga yang membuang sampah sembaranagan dikenai denda Rp500.000, sedangkan perusahaan Rp50 juta. Amiri Yandi
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id