- Oleh MC PROV GORONTALO
- Selasa, 26 November 2024 | 23:31 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo tahun 2024-2043 di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (7/11/2024). Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Gorontalo memuat rencana struktur, pola ruang, serta kawasan strategis. Sosialisasi diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota, akademisi, serta tokoh masyarakat. MC Prov. Gorontalo/Fadly/Haris