- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:37 WIB
Sejumlah petugas melakukan pemusnahan alat perangkat telekomunikasi di halaman kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Surabaya, Rabu (30/10/2024). Pemusnahan alat perangkat telekomunikasi dikumpulkan dari hasil operasi penertiban yang dilaksanakan periode 2023-2024. Pemusnahan barang bukti frekuensi secara ilegal agar tidak memicu terjadinya gangguan frekuensi pada pihak lain seperti dinas komunikasi radio penerbangan, maritim, dan layanan lainnya.MC Prov Jatim/Ghufron/Henry