- Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
- Selasa, 10 Desember 2024 | 20:31 WIB
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalteng (kanan) melakukan uji konsekuensi bersama PPID Utama Prov. Kalteng di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Prov. Kalteng, Kamis (24/10/2024). Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan. MC Prov Kalteng/RN