- Oleh MC KAB BANJAR
- Rabu, 20 November 2024 | 16:01 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi Mahmud (kanan kedua) memberikan keterangan pers terkait jam kerja ramadan di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Jumat(15/3/2024). Pj Bupati Muba mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah. Surat edaran tersebut mengatur jam kerja seluruh organisasi perangkat daerah Kabupaten Muba selama Ramadan, dengan ketentuan hari Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang 15.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 dan pulang 15.30 Wita. Mc Kab.Muba/Fitnung