- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:12 WIB
Seorang petugas kesehatan (kanan), melayani konsultasi pada pemeriksaan kesehatan terpadu Aparatur Sipil Negara di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Senin (5/2/2024). Pemeriksaan kesehatan terpadu dilakukan oleh Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Gorontalo Nomor 900/Dikes/6048/2023 tentang Pengukuran Kebugaran Jasmani bagi seluruh pegawai dalam rangka peringatan Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tahun 2024. Bulan K3 mulai dilaksanakan pada 12 Januari hingga 12 Februari 2024. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris