- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:12 WIB
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengisi formulir pendaftaran pemeriksaan kesehatan terpadu Aparatur Sipil Negara di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Senin (5/2/2024). Pemeriksaan kesehatan terpadu dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular di Lingkungan Instansi Pemerintah. Setiap ASN diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran serta menginstal aplikasi Pengukuran Kebugaran Jasmani atau Sipgar pada gawainya. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris