- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:12 WIB
Seorang petugas kesehatan (kiri) mengambil sampel darah pada pemeriksaan kesehatan terpadu Aparatur Sipil Negara di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Senin (5/2/2024). Pemeriksaan kesehatan terpadu dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular (PTM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Deteksi dini PTM meliputi pemeriksaan kadar gula darah, kolesterol, dan asam urat. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris