- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:12 WIB
Seorang Aparatur Sipil Negara (kanan) mengikuti pemeriksaan kesehatan terpadu di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Senin (5/2/2024). Pemeriksaan kesehatan terpadu dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pemeriksaan kesehatan terpadu meliputi pengukuran tekanan darah, berat dan tinggi badan, kadar gula darah, kolesterol, serta asam urat. Ada pula sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat, serta pengukuran kebugaran jasmani. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris